BAB I
PENDAHULUAN
A Latar
Belakang Masalah
Perjalanan sejarah bangsa dan negara indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945 hingga sekarang maka sejarah kebijakan pendidikan di indonesia
termasuk di dalamnya pendidikan islam memang tidak bisa lepas dari kurun waktu
tertentu, yang ditandai dengan peristiwa-peristiwa penting dan tonggak-tonggak
sejarah sebagai pengingat. Oleh karena itulah perjalanan sejarah pendidikan
islam di indonesia sejak indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal
dengan masa Orde Lama (Orla) akan berbeda dengan tahun 1965sampai sekarang yang
lebih dikenal dengan Orde Baru (Orba). Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini
akan membahas tentang sejarah pendidikan islam pada masa Orde Baru (Orba).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam
pertama di Indonesia
Pendidikan islam di indonesia telah di
mulai sejak masuknya islam ke indonesia. Pada tahap awal pendidikan islam di
indonesia berlangsung secara informal. Kontak-kontak Person antara mubaligh dan masyarakat sekitar yang tidak terancang
terstruktural secara jelas dan tegas. Pergaulan keseharian yang didalamnya
mengandung unsur pendidikan, seperti keteladanan yang diberikan oleh para
mubaligh merupakan ketertarikan masyarakat sekitar untuk memeluk agama islam.
Pada saat berlangsungnya pendidikan tidaka ada jadwal waktu tertentu, tidak ada
materi tertentu, dan tidak ada tempat yang khusus. Jadi, hal itu belom
melembaga sebagai suatu lembaga tertentu. Disini yang paling berperan adalah
mubaligh. Setelah pendidikan informal itu berlangsung, maka muncullah
pendidikan formal yang terencana, punya waktu, tempat, dan mater tertentu.
Dengan
demikian ada beberapa lembaga pendidikan islam formal pertama yang muncul di
Indonesia yaitu:
1.
Masjid dan
Langgar
2.
Pesantren
3.
Surau.[1]
B.
Pendidikan
Islam Pada Zaman Kemerdekan
1. Masa Peralihan Orde Lama Ke Orde
Baru
Sejak
di tumpasnya peristiwa G30 S/PKI pada
tanggal 1 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang di
namakan orde baru.
Orde baru
secara harfiah adalah masa yang baru yang menggantikan masa kekuasaan orde
lama. Namun secara politis, orde baru diartikan suatu masa untuk
mengembalikan Negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai
dengan haluan negara sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945
dan pancasila. Atau orde baru adalah :
a.
Sikap mental
yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap
pancasila dan UUD 1945;
b.
Memperjuangkan
adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual
melalui pembangunan;
c.
Sikap mental mengabdi kepada kepentingan
rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan
demikian, orde baru bukanlah merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan
berupa pengelompokan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 september 1965), ke orde baru berlangsung melalui
kerjasama erat antara pihak ABRI atau Tentara dan Gerakan-gerakan Pemuda, yang
disebut Angkatan 1966. Para Pemuda bergabung dalam KAPPI (Kesatuan Aksi
Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah
himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sangat kuat serta mempunyai hubungan tidak
resmi dengan Masyumi dan organisasi Islam lainnya. Sejak tahun 1966, para
Mahasiswa mulai melakukan demonstrasi di jalan-jalan, sebagian secara spontan,
sebagian lagi atas perencanaan pihak lain. Mula-mula mereka memprotes segala
macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat, korupsi yang merajalela
dan sebagainya. Dalam bulan berikutnya, kampanye berkembang menjadi protes
terhadap Soekarno, dengan cara penghinaan.
Kemudian
pada bulan Maret 1996 Soekarno di desak untuk menandatangani atas sebuah surat
presiden yang isinya memerintahkan Soekarno untuk mengambil semua tindakan yang
perlu, untuk keselamatan dan stabilitas negara serta pemerintah, dan melindungi
Soekarno sebagai Presiden, Panglima tertinggi, Pemimpin Besar Revolusi dan
Mandataris PMR.[2]
2. Keberadaan Pendidikan Agama
IslamPada Masa Orde Baru
Pada tahun 1966 MPR
telah melakukan sidang. Suasana pada saat itu adalah membersihkan sisa-sisa
mental G 30 S/PKI. Dalam keputusannyadi bidang pendidikan agama telah mengalami
kemajuan. Dengan demikian, maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak
wajib mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di
seluruh Indonesia.
Sejak tahun 1966, telah
terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan
sosial, agama maupun politik. Periode itu disebut Zaman Orde Baru dan Zaman
munculnyaangkatan baru yang disebut angkatan 66. Pemerintah orde baru bertekad
sepenuhnya untuk kembali kepada UUD 1945 melaksanakannya secara murni dan
konsekuen. Pemerintah dan rakyat akan membangun manusia seutuhnya dan
masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, maka
kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, semakin memperoleh tempat
yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada
umumnya.
Dalam sidang MPR yang
menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang, selalu di tegaskan bahwa
pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam
semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah di kembangkan sejak
Taman Kanak-kanak (Bab V pasal 9 ayat 1 PP Nomer 27 Tahun 1990 dalam UU Nomer
02 Tahun 1989).
Pembangunan Nasional di
laksanakan dalam rangka pembanguan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia
seutuhnya. Hal ini berarti adanya keserasian, keseimbangan, dan keselarasan
antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan
spiritual, antara bekal keduniaan dan berhubungan dengan Tuhan yang Maha Esa,
dengan sesama manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang.
Pembangunan ini menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Sementara yang menjadi sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang agama adalah terbinanya iman bangsa
Indonesia kepada Tuhan yang Maha Esa dalam kehidupan yang selaras, seimbang,
serasi antara lahiriyah dan rohaniyah, mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat
gotong royong, sehingga bangsa Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk
mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.
Begitu juga teknik
pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami
perubahan-perubahan tertentu, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang
materi pendidikan agama diadakan pengintegarasian dan pengelompokan yang lebih
terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.[3]
Pendidikan
agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20,
yaitu :
1.
Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang
tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut;
2.
Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah
negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Dalam
hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program
pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan
serta pengajaran Islam sebagai berikut:
1.
Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan
asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi,
sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2.
Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan
pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3.
Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola
secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan
pelajaran-pelajaran umum.
4.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri
enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5.
Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang
memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6.
Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas
diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian/dua
fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
3.
Pendidikan
Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Pendidikan
Islam keberadaannya dalam sistem pendidikan nasional, yang dibagi tiga hal.
Pertama pendidikan islam sebagai lembaga, kedua pendidikan islam sebagai mata
pelajaran, dan ketiga pendidikan islam sebagai nilai (value).
Pendidikan
islam sebagai lembaga diakuinya keberadaan lembaga pendidikan islam secara
eksplisit. Pendidikan islam sebagai mata pelajaran diakuinya pendidikan agama
sebagai salah satu pelajaran yang wajib diberikan pada tingkat dasar sampai
perguruan tinggi. Berikutnya pendidikan islam sebagai nilai, yakni ditemukannya
nilai-nilai islami dalam sistem pendidikan nasional.[4]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Suasana pada saat Orde
Baru adalah membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusannya di
bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan dan perubahan-perubahan.
Pelaksanaan pendidikan
agama di sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, setelah
terjadinya Orde Baru dan seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang
materi pendidikan agama diadakan pengintegarasian dan pengelompokan yang lebih
terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Puta
Daulay, Haidar. 2009. Dinamika Pendidikan
Islam di Asia Tenggara. Jakarta:
Rineka Cipta.
Hasbullah.
1999. Sejarah Pendidikan Islam Di
Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
nyanaruasno.blogspot.co.id/2014/11/makalah-perkembangan-islam-pada masa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar