Jumat, 10 Juni 2016

Makalah Sejarah Pendidikan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A                         Latar Belakang Masalah
Perjalanan  sejarah bangsa dan  negara indonesia sejak  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang maka sejarah kebijakan pendidikan di indonesia termasuk di dalamnya pendidikan islam memang tidak bisa lepas dari kurun waktu tertentu, yang ditandai dengan peristiwa-peristiwa penting dan tonggak-tonggak sejarah sebagai pengingat. Oleh karena itulah perjalanan sejarah pendidikan islam di indonesia sejak indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal dengan masa Orde Lama (Orla) akan berbeda dengan tahun 1965sampai sekarang yang lebih dikenal dengan Orde Baru (Orba). Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan membahas tentang sejarah pendidikan islam pada masa Orde Baru (Orba). 

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pendidikan Islam pertama di Indonesia
Pendidikan islam di indonesia telah di mulai sejak masuknya islam ke indonesia. Pada tahap awal pendidikan islam di indonesia berlangsung secara informal. Kontak-kontak Person antara mubaligh dan masyarakat sekitar yang tidak terancang terstruktural secara jelas dan tegas. Pergaulan keseharian yang didalamnya mengandung unsur pendidikan, seperti keteladanan yang diberikan oleh para mubaligh merupakan ketertarikan masyarakat sekitar untuk memeluk agama islam. Pada saat berlangsungnya pendidikan tidaka ada jadwal waktu tertentu, tidak ada materi tertentu, dan tidak ada tempat yang khusus. Jadi, hal itu belom melembaga sebagai suatu lembaga tertentu. Disini yang paling berperan adalah mubaligh. Setelah pendidikan informal itu berlangsung, maka muncullah pendidikan formal yang terencana, punya waktu, tempat, dan mater tertentu. 
Dengan demikian ada beberapa lembaga pendidikan islam formal pertama yang muncul di Indonesia yaitu:
1.    Masjid dan Langgar
2.    Pesantren
3.    Surau.[1]

B.     Pendidikan Islam Pada Zaman Kemerdekan
1. Masa Peralihan Orde Lama Ke Orde Baru
Sejak di tumpasnya peristiwa  G30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang di namakan orde baru.
Orde baru secara harfiah adalah masa yang baru yang menggantikan masa kekuasaan orde lama. Namun secara politis, orde baru diartikan suatu masa untuk mengembalikan Negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan haluan negara sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pancasila. Atau orde baru adalah :
a.    Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945;
b.    Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual melalui pembangunan;
c.     Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dengan demikian, orde baru bukanlah merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa pengelompokan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 september  1965), ke orde baru berlangsung melalui kerjasama erat antara pihak ABRI atau Tentara dan Gerakan-gerakan Pemuda, yang disebut Angkatan 1966. Para Pemuda bergabung dalam KAPPI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sangat kuat serta mempunyai hubungan tidak resmi dengan Masyumi dan organisasi Islam lainnya. Sejak tahun 1966, para Mahasiswa mulai melakukan demonstrasi di jalan-jalan, sebagian secara spontan, sebagian lagi atas perencanaan pihak lain. Mula-mula mereka memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat, korupsi yang merajalela dan sebagainya. Dalam bulan berikutnya, kampanye berkembang menjadi protes terhadap Soekarno, dengan cara penghinaan.
Kemudian pada bulan Maret 1996 Soekarno di desak untuk menandatangani atas sebuah surat presiden yang isinya memerintahkan Soekarno untuk mengambil semua tindakan yang perlu, untuk keselamatan dan stabilitas negara serta pemerintah, dan melindungi Soekarno sebagai Presiden, Panglima tertinggi, Pemimpin Besar Revolusi dan Mandataris PMR.[2]

2. Keberadaan Pendidikan Agama IslamPada Masa Orde Baru
Pada tahun 1966 MPR telah melakukan sidang. Suasana pada saat itu adalah membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusannyadi bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian, maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.
Sejak tahun 1966, telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik. Periode itu disebut Zaman Orde Baru dan Zaman munculnyaangkatan baru yang disebut angkatan 66. Pemerintah orde baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada UUD 1945 melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat akan membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, maka kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, semakin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya.
Dalam sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang, selalu di tegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah di kembangkan sejak Taman Kanak-kanak (Bab V pasal 9 ayat 1 PP Nomer 27 Tahun 1990 dalam UU Nomer 02 Tahun 1989).
Pembangunan Nasional di laksanakan dalam rangka pembanguan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal ini berarti adanya keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan berhubungan dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesama manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan ini menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Sementara yang menjadi sasaran pembangunan jangka panjang di bidang agama adalah terbinanya iman bangsa Indonesia kepada Tuhan yang Maha Esa dalam kehidupan yang selaras, seimbang, serasi antara lahiriyah dan rohaniyah, mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong, sehingga bangsa Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.
Begitu juga teknik pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan pengintegarasian dan pengelompokan yang lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.[3]
Pendidikan agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :
1.         Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut;
2.         Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Dalam hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut:
1.         Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
2.         Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3.         Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4.         Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5.         Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6.         Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian/dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.


3.    Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
            Pendidikan Islam keberadaannya dalam sistem pendidikan nasional, yang dibagi tiga hal. Pertama pendidikan islam sebagai lembaga, kedua pendidikan islam sebagai mata pelajaran, dan ketiga pendidikan islam sebagai nilai (value).
Pendidikan islam sebagai lembaga diakuinya keberadaan lembaga pendidikan islam secara eksplisit. Pendidikan islam sebagai mata pelajaran diakuinya pendidikan agama sebagai salah satu pelajaran yang wajib diberikan pada tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Berikutnya pendidikan islam sebagai nilai, yakni ditemukannya nilai-nilai islami dalam sistem pendidikan nasional.[4]
  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Suasana pada saat Orde Baru adalah membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusannya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan dan perubahan-perubahan.
Pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, setelah terjadinya Orde Baru dan seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan pengintegarasian dan pengelompokan yang lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.










DAFTAR PUSTAKA

Puta Daulay, Haidar. 2009. Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasbullah. 1999. Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja  Grafindo Persada.
nyanaruasno.blogspot.co.id/2014/11/makalah-perkembangan-islam-pada     masa.html



[1]Haidar Puta Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hlm. 10-15
[2]Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hlm. 80-81
[3]Ibid, hlm. 84-86
[4]Haidar Puta Daulay, Op.Cit. hlm. 44-45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar